Senin, 14 September 2009

SELAMAT IDUL FITRI 1430 H

Tidak terasa kita telah melalui 24 hari di bulan ramadhan , tinggal  beberapa hari lagi ramadhan akan meninggalkan kita semua. Semoga shaum yang kita laksanakan dan segala amalan yang kita lakukan selama bulan ramadhan diterima oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kita termasuk kedalam orang-orang yang beruntung yang kembali kepada fitrah, masuk bulan syawal bagaikan bayi yang baru dilahirkan.

Taqabalallahu minna wa minkum, shiamana wa shiamakum

Minal A'idin wal faidzin 

Selamat Idul Fitri 1430 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin

Syarat 24 Jam Mengajar Guru : ‘Tatap Muka di Kelas’ atau ‘Beban Kerja’ ?


 

Ketika saya membaca berita di Koran Radar Banten tanggal 12 September 2009, yang menyebutkan bahwa "38 ribu guru tak dapat tunjangan profesi karena terganjal 24 Jam Mengajar perminggu ". Dalam berita tersebut, Sekretaris Ditjen PMPTK Diknas Giri Suryaatmaja menjelaskan banyak guru tidak dapat jatah jam mengajar 24 Jam karena distribusi pengajaran yang dilakukan dinas kabupaten/kota masih buruk, saat ini katanya, banyak guru yang menumpuk mengajar di perkotaan. Sehingga Jumlah guru overload, rasio guru : murid amat kecil. Beliau mengilustrasikan rasio guru dan murid SD saat ini 1 : 20, SMP 1 : 17, dan SMA 1 : 14. Dimana idealnya 1 : 25. Beliau juga menyatakan bahwa, "Mereka(guru –pen) amat dimanjakan sekali". Sementara di daerah, kekurangan guru/pendidik. Kemudian Pak Giri juga menyatakan, " Kalau mengajarnya kurang dari 24 jam ya tidak bisa menerima tunjangan. Ini sudah ketentuan UU".

Menurut rekan saya, yang meminta penjelasan kepada dinas pendidikan kota bahwa tugas tambahan seperti wakasek, pembina kegiatan siswa atau walikelas tidak diperhitungkan dalam jam tatap muka untuk pencairan tunjangan profesi guru. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan tanggapan yang bermacam-macam dari guru-guru di sekolah.

Menanggapi berita di atas, saya memiliki pertanyaan dan komentar :

  1. Mengenai rasio guru : murid, (yang saya baca juga dalam pedoman penghitungan beban kerja guru bahwa data tersebut untuk tahun 2003)
    1. apakah itu untuk di perkotaan atau daerah/desa ?
    2. kemudian bagaimana cara menghitungnya, apakah jumlah total guru disekolah langsung dibandingkan dengan jumlah siswanya ?

      misal jumlah guru di suatu SMA 40 orang dibandingkan murid 560 , sehingga rasio guru : murid = 40 : 560 = 1 : 14.

  2. Minimal 24 jam mengajar itu apakah 24 jam "berdiri di kelas" perminggu atau 24 jam beban kerja tatap muka perminggu ?

Komentar :

  1. Disekolah tempat saya bertugas, walaupun termasuk wilayah kota, tetapi sebenarnya masih tergolong daerah perkampungan/desa. Jumlah guru 42 orang dan siswa 890 orang, jadi rasio guru :murid = 42 : 890 atau sekitar 1 : 21. Kalau dibandingkan dengan rasio ideal 1 : 25, jumlah guru di sekolah tempat saya bertugas sudah melampaui ideal. Tetapi menurut saya, apabila kita mencari jumlah jam mengajar guru (baca : beban kerja guru -pen) dikaitkan dengan jumlah siswa, kita harus mempertimbangkan:
    1. jumlah rombongan belajar disekolah itu (termasuk jumlah rombel per program studi – IPA, IPS, Bahasa untuk SMA, atau jurusan teknik di SMK),
    2. jumlah siswa per rombel dan
    3. jumlah jam matapelajaran pada standar isi (kurikulum),

karena jumlah jam mengajar guru SMA perminggu adalah jumlah rombel dikalikan dengan jam matapelajaran perminggu (bukan rasio guru: siswa!) .

Bandingkan:

  • rekan saya mengajar matapelajaran bahasa indonesia kelas XII, 28 jam tatapmuka (berdiri di kelas )perminggu, mengajar di 7 kelas dengan jumlah siswa perkelas rata-rata 40 orang, jadi rasio guru : siswa = 1 : (7x40 ) = 1 : 280. ( idealkah ??)
  • saya sendiri mengajar kimia kelas XII IPA, 16 Jam tatapmuka (berdiri di kelas) perminggu, mengajar di 4 kelas IPA dengan jumlah total siswa 160 orang, jadi rasio guru siswa = 1 : 160. ( idealkah??)


     

    Jadi, ketidakmerataan jam mengajar guru salah siapa? Kurikulum (yang distandarkan depdiknas/bsnp)kah ? Dinas kota/kabupaten kah ? sekolah kah ? atau kita minta jawaban dari rumput yang bergoyang ? ( kata Ebiet G. Ade)

    


 

  1. Tentang syarat mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru adalah lulus sertifikasi, kemudian untuk cairnya tunjangan profesi seorang guru harus memenuhi kewajiban tatapmuka 24 jam seminggu. Saya mengalami kebingungan, yang manakah acuan penghitungannya? Mengacu Penghitungan beban kerja atau cukup mengajar 24 jam "berdiri dikelas" tanpa tugas tambahan yang lain-seperti walikelas, wakil kepala sekolah, atau pembina ekskul atau tugas lainnya ?

Didalam pedoman perhitungan beban kerja guru disebutkan :


 

Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.


 

Selanjutnya disebutkan :

Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.


 

Masih mengacu pada pedoman penghitungan beban kerja dijelaskan mengenai uraian tugas guru sebagai berikut :

  1. Merencanakan pembelajaran (membuat RPP, bahan ajar, media dll ) – diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
  2. Melaksanakan pembelajaran, terdiri atas :
    1. Kegiatan awal tatap muka ( dilakukan sebelum KBM) - diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
    2. Kegiatan tatap muka – diperhitungkan sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum)
  3. Membuat resume tatap muka – diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
  4. Menilai hasil pembelajaran terdiri atas :
    1. Penilaian dengan tes – menggunakan waktu kegiatan tatap muka
    2. Penilaian non tes ( sikap ) – dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
    3. Penilaian karya/praktik – dikategorikan sebagai kegiatan tatapmuka
  5. Membimbing dan melatih peserta didik
    1. Bimbingan dan latihan pada proses pembelajaran – termasuk/menggunakan waktu kegiatan tatap muka
    2. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler – termasuk/menggunakan waktu kegiatan tatap muka
  6. Bimbingan dan latihan pada kegiatan ekstrakurikuler - dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
  7. Melaksanakan Tugas Tambahan – diperhitungkan/ekivalen dengan kegiatan tatap muka, terdiri atas :
    1. Tugas tambahan struktural
    2. Tugas tambahan Khusus


       

      Berikut ini tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru dengan jam tatap muka :

No

Kategori

 

Jenis Tugas Tambahan

Wajib Mengajar *

Ekuivalensi Jabatan

1

Struktural

1

Kepala Sekolah

6

18

  

2

Wakil Kepala Sekolah

12

12

  

3

Kepala Perpustakaan

12

12

  

4

Kepala Laboratorium

12

12

  

5

Ketua Jurusan Program Keahlian(SMK)

12

12

  

6

Kepala Bengkel(SMK)

12

12

  

7

Dll**

12

12

Khusus 

Pembimbing Praktik Kerja Industri 

12 

12 

  

Kepala Unit Produksi 

12 

12 

  1. * = nilai minimal
  2. ** = tergantung pada sekolah

Secara singkat dan jelas dari uraian di atas, beban tatap muka guru dirangkum dalam tabel berikut :

No 

Jenis Kegiatan Guru 

Kategori 

Ekuivalensi Jam/minggu* 

Ket 

  

  

TM 

BTM 

  

  

1 

Merencanakan pembelajaran 

v 

  

2 

  

2 

Melaksanakan pembelajaran : 

  

  

  

  

a 

Kegiatan awal tatap muka 

v 

  

2 

  

b 

Kegiatan tatap muka di kelas

v 

  

  

  

c 

Membuat resume tatap muka 

v 

  

2 

  

3 

Menilai hasil pembelajaran 

  

  

  

  

a 

Penilaian tes 

  

v 

0 

  

b 

Penilaian Sikap 

v 

  

2 

Semua guru 

c 

Penilaian Karya 

v 

  

2 

Matpel tertentu 

4 

Membimbing dan melatih 

  

  

  

  

a 

Bimbingan pada tatap muka 

  

v 

0 

  

b 

Bimbingan intrakurikuler 

  

v 

0 

  

c 

Bimbingan ekstrakurikuler 

v 

  

2 

  

5 

Melaksanakan Tugas Tambahan 

  

  

  

  

a 

Kepala Sekolah 

  

  

18 

  

b 

Wakil Kepala Sekolah

  

  

12 

  

c 

Kepala Perpustakaan 

  

  

12 

  

d 

Kepala Laboratorium 

  

  

12 

  

e 

Ketua Jurusan/ Program

  

  

12 

  

f 

Kepala Bengkel 

  

  

12 

  

g

Pembimbing praktek kerja industri

  

  

12

di SMK 

h

Kepala unit Produksi

  

12

di SMK

i

Tugas Lain

  

6

Sesuai kebutuhan sekolah

      

Catatan :

TM = Tatap Muka

BTM = Bukan tatap muka

* = beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar.    

Catatan penulis : untuk tugas tambahan lain ( poin i ) masih perlu dirinci menjadi tugas tambahan seperti walikelas, piket guru, dan tugas lain yang pasti ada di sekolah. Hal ini untuk menghindari perbedaan persepsi antara sekolah dan dinas pendidikan kota / provinsi.

    Pedoman penghitungan beban kerja guru yang disusun oleh DITJEN PMPTK, merupakan penjabaran rinci dari Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

    Berdasarkan penghitungan beban kerja guru di atas, kita harus paham bahwa kegiatan guru di sekolah bukan hanya mengajar di kelas, tetapi ada tugas-tugas tambahan yang dapat dan harus dilaksanakan oleh seorang guru. Saya merasa heran kenapa pernyataan bahwa guru amat dimanjakan sekali, muncul. Dan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana kegiatan seorang guru secraa ideal di sekolah, saya mencoba menghitung beban kerja guru dibandingkan beban kerja PNS struktural (37,5 jam perminggu).

Misal seorang guru hanya ditugasi mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia 24 jam perminggu, dengan jumlah 7 kelas rombel dan setiap rombel 40 orang siswa, jadi guru ybs mengajar 280 orang siswa perminggu. Kita hitung beban kerjanya berdasarkan pedoman di atas :

No 

Jenis Kegiatan Guru 

Jam/minggu 

  

  

  

1 

Merencanakan pembelajaran

2*

2 

Melaksanakan pembelajaran : 

 

a 

Kegiatan awal tatap muka 

2*

b 

Kegiatan tatap muka di kelas 

24

c 

Membuat resume tatap muka 

2*

3 

Menilai hasil pembelajaran 

 

a 

Penilaian tes 

 

b 

Penilaian Sikap 

2*

c 

Penilaian Karya 

 

4 

Membimbing dan melatih

 

a 

Bimbingan pada tatap muka 

 

b 

Bimbingan intrakurikuler 

 

c 

Bimbingan ekstrakurikuler 

 

5 

Melaksanakan Tugas Tambahan 

 

a 

Kepala Sekolah 

  

b 

Wakil Kepala Sekolah

  

c 

Kepala Perpustakaan 

  

d 

Kepala Laboratorium 

  

e 

Ketua Jurusan/ Program 

  

f 

Kepala Bengkel 

  

g

Pembimbing praktek kerja industri


 

h

Kepala unit Produksi 

 

i

Tugas Lain

 
 

JUMLAH JAM TATAP MUKA

32 JAM 

Bila kita lihat dari penghitungan beban kerja di atas maka guru yang mengajar 24 jam pelajaran perminggu di kelas, jumlah beban tatap muka perminggu sebanyak 32 jam (1 jam = 45 menit – di SMA), artinya bila dikonversi ke jam real(1 jam = 60 menit) maka beban kerjanya menjadi : 45/60 X 32 jam = 24 jam. Sisa jam kerja guru tersebut (37,5 jam dikurangi 24 jam atau yang 13,5 jam ) digunakan untuk apa ?

Perhatikan keterangan tabel penghitungan beban kerja guru di atas, beberapa poin dihitung sebagai ekivalensi, seperti merencanakan, kegiatan awal tatap muka, membuat resume dan penilaian sikap. Pada kenyataannya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan hanya 1 atau 2 jam saja, apalagi kalau jumlah kelas dan siswa yang banyak. Bila kita anggap ideal, untuk membuat satu buah RPP dibutuhkan waktu ½ jam, kemudian membuat instrumen pendukung pembelajaran(RPP) seperti soal penilaian, bahan ajar, media pembelajaran, dan lainnya bervariasi tergantung matapelajaran dan pokokbahasan antara 2 jam – 4 jam. Berarti untuk persiapan saja butuh waktu sekitar 2 - 4 jam. Yang paling banyak memakan waktu adalah mengolah hasil penilaian( tes/sikap/praktik). Untuk 1 kelas terdiri atas 40 siswa, pengoreksian dan pengolahan nilai (dilakukan manual) perkelas dapat memakan waktu 1 - 2 jam (soal pilihan ganda/uraian). Jadi bila dikalikan 7 kelas, waktu pengolahan hasil belajar siswa adalah 7 7 – 14 jam. Belum dihitung pengoreksian tugas-tugas harian siswa + 1 jam perkelas . Jadi bila dihitung total jam kerja guru tersebut adalah 24 jam + ½ jam + 4 jam + 7 jam + 7 jam = 38 ½ jam. Hitungan jam kerja tersebut adalah hitungan ideal untuk guru yang tugasnya hanya mengajar di kelas sebanyak 24 jam pelajaran (di SMA).

Pada kenyataan di lapangan, selain tugas mengajar seorang guru juga mendapat tugas tambahan seperti walikelas,piket guru, wakil kepala sekolah, pembina kegiatan siswa dan lainnya. Dan, tugas tambahan tersebut berdasarkan pedoman penghitungan beban kerja dihitung ekivalen dengan beban tatap muka walaupun kenyataannya jumlah jam kerja tugas tambahan lebih banyak dari jam ekivalensinya. Kondisi tersebut, saya perhatikan memang umum terjadi disekolah-sekolah baik di kota besar maupun kota kecil / kabupaten.

    Jadi apa gunanya pedoman penghitungan beban tatapmuka/ beban kerja guru kalau yang dihitung untuk cairnya tunjangan profesi adalah hanya keharusan mengajar 24 jam tatapmuka di kelas ? Buat apa sekolah susah payah menghitung beban kerja guru tiap semester jika yang diperhitungkan hanya jam mengajar di kelas saja ? pertanyaan tersebut dipicu dengan pernyataan Sekretaris Ditjen PMPTK yang menimbulkan kesimpangsiuran persepsi di dinas-dinas kabupaten/kota.

Dengan melihat penghitungan beban kerja di atas, wajar jika tugas tambahan diperhitungkan kedalam kegiatan tatap muka. Karena kalau tidak, maka misal seorang guru yang juga ditugasi tambahan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, harus mengajar minimal 24 jam pelajaran perminggu. Apakah cukup mengerjakan tugas kepala sekolah atau wakil kepala sekolah plus tugas mengajar yang seperti itu ? Saya pikir akan banyak guru yang menolak dibebani tugas tambahan bila yang diperhitungkan dalam sertifikasi hanya 24 jam mengajar di kelas. Mendingan hanya tok ngajar 24 jam tanpa tugas lain yang membebani kalau yang dihitung cuma jam ngajarnya doang.
Bener nggak ?

    Sebagai penutup, saya dan mungkin semua rekan guru se Indonesia, memohon penjelasan yang lebih konkrit tentang syarat 24 jam tatap muka untuk mendapatkan tunjangan profesi, apakah dihitung jam mengajar dikelas saja atau total beban tatapmuka ? dan kalau ternyata syarat 24 jam tatap muka adalah 'jam berdiri di kelas'( tanpa kecuali – artinya termasuk kepala sekolah) lalu apa gunanya pedoman penghitungan beban kerja guru yang telah dikeluarkan ditjen PMPTK ?

Minggu, 21 Juni 2009

Info Penerimaan Siswa Baru kelas X SMAN 3 Cilegon tahun pelajaran 2009/2010

Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan hasil rapat panitia PSB 2009/2010, berikut ini kami informasikan hal-hal tentang Penerimaan Siswa Baru tahun 2009/2010 :

1. Pendaftaran Calon Siswa Baru kelas X dilaksanakan mulai Senin 22 Juni 2009 sampai dengan Selasa 30 Juni 2009 Jam 08.00 s.d. 14.00.

2. Syarat Pendaftaran :
    a. Calon siswa merupakan lulusan SLTP/MTs tahun pelajaran 2008/2009.

    b. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU) SMP Asli

    c. Bagi pendaftar dari luar kota, harus melampirkan surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

3. Pengumuman Penerimaan Siswa Baru pada tanggal 6 Juli 2009.

4. Registrasi Ulang Siswa Baru Kelas X pada hari Rabu - Kamis, 7 – 8 Juli 2009


Info lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari panitia PSB.

SMAN 3 Cilegon sudah memiliki Gedung Laboratorium Bahasa

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang Maha Kuasa. 
SMAN 3 Cilegon sudah punya Gedung Laboratorium Bahasa yang dibangun oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon pada tahun ajaran 2008/2009 semester ganjil. Gedung tersebut didanai dari anggaran PEMDA Kota Cilegon tahun 2008. Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Walikota Cilegon yang telah meresmikan Gedung tersebut bertepatan dengan Hari Jadi Kota Cilegon pada bulan April, dengan ditandatanganinya prasasti Gedung tersebut.
Kita berharap, agar gedung tersebut dapat lebih dioptimalkan keberadaannya, mudah-mudahan fasilitas pendukung laboratorium bahasa (seperti alat multimedia, meja, kursi, dll) dapat segera diadakan.

Kami kembali…..

Sebelumnya kami mohon maaf karena selama hampir 2 tahun belum ada posting informasi yang baru dikarenakan masih banyaknya keterbatasan kami pengelola blog ini.
Mudah-mudahan, kedepan blog yang bertujuan sebagai informasi bagi warga SMAN 3 Cilegon ini khususnya dan secara umum bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat lebih eksis dan rutin dalam memberikan informasi yang up to date tentang keadaan SMAN 3 Cilegon.
Terimakasih kami sampaikan kepada siswa-siswi serta masyarakat yang telah mengakses blog ini ( walaupun mungkin “ by accident”, sehingga blog ini tidak sampai ditutup oleh blogger (thanks 4 all)
Kami mohon doa dari semua, semoga Allah menguatkan langkah kita semua dalam mengembangkan dan memajukan sekolah yang kita cintai ini, salah satunya dengan eksisnya blog ini ( mudah-mudahan kita punya web sendiri. Amiiin ya robbal alamin.